Namun seharusnya, kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC)Akhmad Suhaimi, Ahok bisa lebih tenang serta menyadari bahwa proses dan perjalanan pemeriksaan KPK masih panjang.
"Ahok masih sebagai saksi, dan kelak bisa saja Ahok tersangka jika KPK sudah mempunyai keyakian dan alat bukti cukup.
Note, banyak pihak telah berkesimpulan bahwa Ahok mestinya sudah Tersangka berdasar hasil audit yang ada. Sekarang tinggal nyali KPK saja apakah berani pada Ahok," kata Suhaimi kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 13/4).
Suhaimi mengingatkan, perkataan Ahok bahwa BPK
ngaco dalam audit Sumber Waras merupakan perkataan yang tidak pantas. Sebagai pejabat negara, Ahok seharusnya tahu bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah lembaga tinggi megara, serta setingkat dengan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
"Ahok mungkin kekurangan staff ahli bidang hukum handal yang bisa memberi
advice. Ahok hanya punya Sunny sang staff magang yang bisa menjadi 'ahli bisik' paling ampuh dalam hal lobby dan 'calo' pertemuan Ahok dengan para pengusaha," ungkap Suhaimi.
Suhaimi juga mengingatkan UU 15/2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keungan Negara. Jelas dalam UU itu bahwa BPK mempunyai
rule yang baku dalam tiap auditnya. Karena itu, Ahok tak usah menggurui para auditor BPK dalam audit Sumber Waras.
Ketika auditor mengaudit pengadaan lahan Sumber Waras, sambung Suhaimi, mereka tak terpikir untuk menyelamatkan Ahok atau pun mau mencelakakan Ahok. Mereka mengaudit dengan aturan yang ada, jauh dari subjektif dan pesanan.
"Namun ketika Ahok marah-marah yang kesekian kalinya, jelas karena Ahok panik dan takut jadi pesakitan di KPK. Ahok telah menginjak wibawa lembaga negara, Ahok telah menistakan BPK," demikian Suhaimi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: