Penghentian pembahasan Raperda tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dalam jumpa pers di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta (Selasa, 12/4).
"Tambahan surat Rapimgab (rapat pimpinan gabungan) akan dikirimkan ke gubernur,"‎ kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Pasalnya, sambung Edi, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapimgab tanggal 7 April 2016. Namun, lantaran dirinya sedang sakit saat itu tidak dapat hadir dalam rapat.
Alasan penghentian pembahasan raperda ini karena penangkapan salah satu anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI Jakarta, M. Sanusi. Sanusi ditangkap KPK karena diduga menerima dana dari Podomoro untuk memuluskan perubahan dalam kontribusi tambahan pengembang dalam revisi Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Ada permasalahan OTT (operasi tangkap tangan) kemarin di KPK. Pembahasan tujuan baik ada proses hukum, kami putuskan 9 fraksi menyepakati dua Raperda dihentikan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mendukung penghentian pembahasan dua raperda tentang reklamasi tersebut. Walaupun memang sebelumnya ada salah satu fraksi yang sempat tidak sepakat dengan rencana penghentian pembahasan raperda ini.
"Bahwa memang ada partai fraksi yag menolak sebelumnya, bahwa DPRD menerima masyarakat pesisir pantai pulau-pulau kecil yang meminta bahwa pembahasan raperda zonasi dan tata ruang dievaluasi dan dihentikan," katanya.
Politisi PPP ini tidak masalah jika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memilih menunda pembahasan raperda tentang reklamasi ini. Mengingat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memilih untuk membahasnya dengan legislatif periode selanjutnya pada 2019-2024.
"Pak Gubernur kita seperti frustasi karena ada OTT. Kalau tidak mau bahas tunggu saja Dewan 2019," tukas Lulung.
[zul]
BERITA TERKAIT: