"Bahwa Bang Uci (M. Sanusi) dan Ariesman, kan kenal sejak 2005. Sama-sama pengembang, kerja sama di bidang properti. Istilahnya ini uang pertemanan, bukan uang suap," ujar kuasa hukum M. Sanusi, Krisna Murthi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Oleh sebab itu, dia menegaskan tidak ada hubungan pemberian uang tersebut dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Menerima uang ini kewenangannya tidak sebagai Ketua Komisi D," tekannya.
Pasalnya, dia menegaskan Sanusi tidak memiliki wewenang dalam membahas Raperda itu, melainkan hanya mengikuti teknisnya saja.
"Karena gini, tidak pada kewenangannya membidangi dalam membahas Raperda itu sendiri," tegasnya.
Disinggung soal Sanusi menjadi justice collaborator, Krisna masih belum mau berbicara banyak. "Nanti kita lihat lah. Kan masih dalam tahap pengembangan," terangnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: