Saat ini, Hakim Diah Siti Basariah dari PN Jakpus yang ditunjuk sebagai hakim mediasi sedang memimpin persidangan mediasi.
Tergugat adalam persidangan ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menko Polhukam Luhut Panjaitan (tergugat II) serta Menkumham Yasonna Laoly (tergugat III). Para tergugat menunjuk kuasa hukum dari pihak Kejaksaan Agung.
Dalam sidang mediasi, Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, meminta agar prinsipal para tergugat hadir dalam proses mediasi. Artinya, Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham termasuk penggugat asli Djan Faridz harus hadir langsung dalam proses mediasi, tidak bisa diwakili.
"Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan Pasal 6 ayat 1 bunyinya 'para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," beber Humphrey.
Lanjut Humphrey, majelis hakim juga mengingatkan kepada para kuasa hukum Pemerintah yaitu pihak Kejaksaan untuk menghadirkan Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham dalam proses mediasi sesuai aturan yang ada kerena bisa ada sanksi kalau dilanggar.
Di sela-sela persidangan, Humphrey juga meminta agar Pemerintah menghormati proses persidangan yang berlangsung khususnya dalam proses mediasi. Jadi, Pemerintah diminta tidak menghadiri acara kegiatan illegal "Muktamar Islah" yang diinisiasi kubu M. Romahurmuzy di Pondok Gede pada 8 April 2016 mendatang.
"Kehadiran Presiden atau Pemerintah menunjukkan pelecehan terhadap proses persidangan dan juga keberpihakan terhadap kegiatan illegal yang lagi diperiksa di pengadilan," tukasnya.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan karena Presiden, Menko Polhukam dan Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan PPP Jakarta yang sudah diputuskan MA, termasuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materiil dan kerugian imateriil," kata Humphrey beberapa waktu lalu.
Kerugian materiilnya berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2015. Dan kerugian imateriilnya senilai Rp 1 triliun. Kerugian Imateriil akibat hilangnya kepastian hukum dalam hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul didalam tubuh organisasi PPP.
[rus]
BERITA TERKAIT: