KPK Tak Cukup Cegah Aguan Sugiyanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 04 April 2016, 11:58 WIB
KPK Tak Cukup Cegah Aguan Sugiyanto
Aguan Sugiyanto/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan petinggi Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, sebagai tersangka seperti Presdir Podomoro Arryman.

"KPK tidak cukup hanya mencegah (Aguan) ke Luar Negeri tapi perlu ditersangkakan," ujar Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (Galak), Muslim Arbi, kepada redaksi, Senin (4/4).

Dikatakan dia, sulit mengatakan Aguan tidak mengetahui suap yang diberikan untuk memuluskan Raperda Raklamasi dan Zonasi. PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu diketahui merupakan salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

Beberapa hari lalu, Pimpinan KPK pun mengatakan pencegahan terhadap Aguan dilakukan karena ada tanda dia terlibat.  

Lebih lanjut dia mengatakan, kengototan Ahok soal Podomoro patut dicermati secara serius karena Ahok pernah bekerja di Group Raksasa Property Podomoro tersbet. Bahkan dengan senang Ahok dijuluki Gubernur Podomoro, meski setelah operasi tangkap tangan dia mulai ngeles.

"Jika diamati secara seksama antara Big Bos Agung Podomoro, Presdir yang menyuap Sanusi, dan keberadaan Ahok sebagai gubernur yang pernah di Podomoro, bila KPK menelisik lebih dalam, akan menemukan benang merahnya," kata Arbi.

"Oleh sebab itu, jika KPK mau mengusut kasus ini maka KPK segera menetapkan tersangka bos besar Podomoro tersebut dan semuanya akan terbongkar," tukasnya.[dem]

ARTIKEL LAINNYA