Sukotjo: AKBP Teddy Rusmawan Pelaku Utama Kasus Simulator SIM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Maret 2016, 23:17 WIB
Sukotjo: AKBP Teddy Rusmawan Pelaku Utama Kasus Simulator SIM
SUKOTJO
rmol news logo Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang menegaskan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011. Pihak lain yang terlibat tidak satu atau dua orang saja.

"Ada yang banyak berperan," ujar Sukotjo sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Salah satunya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, yang merupakan Ketua Lelang Proyek Simulator SIM. Sukotjo heran mengapa Teddy tidak masuk dalam daftar tersangka.

"Saya sudah katakan Tedi Rusmawan pelaku utamanya. Kenapa Tedi Rusmawan masih berada di luar saat ini?" katanya mempertanyakan.

Surotjo menilai, kasus simulator SIM merupakan perkara besar. Bahkan dirinya merasa tertipu, dari kontrak negara sebesar Rp258 miliar dirinya hanya dibayar Rp80 miliar. "Kan lebih tiga kalinya," ungkapnya.

Karena itu siap membongkar kasus tersebut dan bersedia menjalani proses hukum di lembaga antikorupsi. "Ya saya harus menjalani proses ya. Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. Negara ingin bongkar, semua kita bongkar," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Irjen Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat di Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Putusan banding kemudian diperkuat pada tingkat kasasi. Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Brigjen Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA