"Kelahiran UU ini memberikan pecerahan pada masyarakat mengenai hak-hak dasarnya, dan kemudian mendorong semakin banyak yang memanfaatkannya," kata Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).
Terkait bantuan hukum gratis ini, Paham Indonesia mengumpulkan seratusan pengacara dari berbagai daerah di Denpasar (25/3). Tujuannya untuk mengkonsolidasikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
"Kegiatan ini dilakukan karena meningkatnya permintaan bantua hukum oleh masyarakat. Jaringan ini sudah 18 tahun memberikan bantuan hukum secara gratis, sekarang permintaan dari masyarakat meningkat karenanya perlu konsolidasi untuk pelayanan," demikian Rozaq Asyhari.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: