"Polemik pro dan kontra calon independen dan deparpolisasi dalam Pilkada DKI Jakarta hendaknya diÂsudahi saja," kata Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 23/3).
Menurut Edy, jalur perseorangan atau juga disebut jalur nonparpol diatur dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Eddy menegaskan, UU ini memberi kesempatan seluasnya kepada pasangan calon kepala daerah untuk menempuh jalur independen atau tanpa jalur penjaringan partai politik.
Karena itu, tak beralasan jika Ahok dihalang-halangi hanya karena dia memiliki elektabilitas tinggi.
"Kita memberi kesempatan, mempersilahkan dan menghargai keputusan Ahok untuk menempuh jalur independen," ujarnya, sambil memastikan bahwa hingga saat ini, PAN belum menjatuhkan sikap untuk mendukung maupun tak mendukung Ahok.
[ysa]
BERITA TERKAIT: