Terbukti Korupsi, Lurah Nunung Nurjanah Divonis 3 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 22 Maret 2016, 05:39 WIB
rmol news logo Sulit untuk tidak mengatakan bahwa korupsi sudah benar-benar menggurita dan membudaya di negeri ini. Faktanya, praktik menilep uang rakyat bukan hanya dilakukan pejabat di tingkat pusat, tetapi juga oleh kepala desa.

Kemarin, Majelis Hakim Tipikor Bandung memvonis Nunung Nurjanah dengan hukuman 3 tahun penjara. Hakim menilai Nunung yang meruakan Kepala Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan desa sebesar Rp 250 juta.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martahan Pasaribu, membacakan putusan di ruang III Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Bandung.

Dikatakan Martahan, unsur memperkaya diri terdakwa dalam penggunaan dana bantuan desa dari gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2013 telah terpenuhi. Majelis Hakim menilai tidak ada satupun petunjuk dana sebesar Rp 250 juta tersebut digunakan untuk pembangunan rehab kantor desa dan pengaspalan jalan.

"Unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi. Dalam penerimaannya, dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Martahan.

Seperti dilansir rmoljabar, selain hukuman penjara Majelis Hakim Tipikor memerintahkah Nunung untuk membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta atau jika tidak dibayar ditambah kurungan penjara selama satu tahun.[dem]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA