"Aset itu kan milik Pemprov DKI yang dikuasakan kepada BUMD. BUMD itu kan milik daerah berarti harus lapor dong karena ini menyangkut dengan aturan. Itu masuk dalam peraturan daerah (perda). Siapa yang dikuasakan kepada BUMD. Nah BUMD ini yang banyak melakukan perjanjian kerja sama (PKS)," terang Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Hingga saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan inventarisasi aset-aset milik DKI, baik yang dikuasai oleh Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) maupun BUMD DKI. Pasalnya, pendataan aset tersebut untuk mengetahui mana aset yang bermasalah dan tidak bermasalah serta aset yang sedang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Kita inventarisir berapa aset-aset yang sudah pasti tidak ada masalah, terus kita nilai berapa harganya, berapa nilainya, dan berapa yang bermasalah. Aset yang bermasalah, kita lihat apa masalahnya dan tindakannya apa," ujarnya.
Sampai saat ini, aset yang tidak bermasalah dan sudah dilaporkan oleh SKPD maupun BUMD ada sekitar 75-80 persen. Sisanya, antara 20-35 persen masih dilakukan pendataan.
Mantan Wali Kota Blitar ini memprediksikan total nilai aset yang dimiliki DKI Jakarta dapat mencapai Rp 300 triliun. Aset itu berupa aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan.
"Penghitungan kita, asetnya DKI itu bisa Rp 300 triliun. Kalau dinilai valuenya segitu. Aset yang tidak bermasalah sekitar 75-80 persen. Tapi kita juga harus mendata yang belum terlaporkan. Tanah itu banyak yang bermasalah dan banyak tidak masuk daftar," jelasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: