Hal ini diungkapkan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa unÂtuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama.
Tak hanya itu, lanjutnya, negaÂra juga harus membuat larangan foto anak kecil telanjang agar tidak dipajang di media soÂsial, karena itu melanggar UU Pornografi seperti tuduhan polisi terhadap Ongen.
Seperti diketahui, Ongen diÂtangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melanggar UU Pornografi atas hastagnya di Twitter, yaitu #PapaDoyanLonte dan menyeÂbarkan foto alat kelamin anak kecil. Karena dia lakukan di media social, dia juga di jerat UU ITE.
Jadi dalam kasus ini, ujar Haris, ada hal-hal yang tentuÂnya melanggar aturan baku dan ilmu pengetahuan. "Kata 'lonte' dalam KBBI tidak melanggar UU Pornografi, tentu ini harus diubah definisinya, jika nanti Ongen bersalah."
"Sebaiknya, hal-hal seperti ini dihindari oleh penegak hukum kita. Jangan sampai karena inÂtervensi kekuasaan, hukum pun diperkosa," tandasnya.
Dihubungi terpisah, ahli bahasa Prof Hanafie Sulaiman menegasÂkan, jika memang nanti jaksa maupun hakim memutuskan berÂsalah, konsekuensi lain harus jadi pertimbangan. "Aturan-aturan yang sudah baku tentu harus diperhatikan. Karena jelas, kata 'lonte' itu bukan pornografi, dan alat kelamin anak kecil itu juga bukan porno," ujarnya.
Hanafie pun menyatakan kesiaÂpannya memberikan keterangan di pengadilan. "Jaksa sepertinya masih mikir-mikir untuk melanÂjutkan kasus ini, karena mereka takut kalah di pengadilan nanti, karena alat bukti yang mereka miliki dari kepolisian jelas sangat lemah," tandasnya.
Hal yang sama dikatakan pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurutnya, jika hakim dan jaksa tetap meÂmaksakan Ongen bersalah, maka semua yang terkait dengan hastÂag Ongen harus diatur secara spesifik lagi. "Tentunya harus diatur lagi baik itu definisi mauÂpun UU pornografinya, karena saya lihat ini koq tidak ada unsur pidana," ujarnya.
Tapi Margarito menilai hal tersebut sebagai soal lain. Karena yang terpenting, lanjutnya, adaÂlah soal kasus hukumnya yang tidak diatur dalam UU. Bahkan jaksa dia nilai harusnya menyatÂakan, perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana. ***
BERITA TERKAIT: