"Insya Allah akan diresmikan pada 8 April tahun ini. Semua sistem ini menggunakan sistem online," ujar Deputi bidang Kelembagaan, Kemenkop UKM Choirul Djamhari dalam acara diskusi mingguan Forwakop di Jakarta, Jumat (18/3).
Menurut Choirul, dengan menggunakan sistem online ini akan membuat masyarakat lebih gampang mengurusi akta pendirian koperasi. Karena sistem yang tersedia sudah serba komputerisasi dan operatornya dijamin bisa secara profesional menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kita sederhanakan sistem kapasitas komputerisasi, kita sesauikan dan operatirnya kita jamin profesional," kata Choirul.
Choirul mengatakan peluncuran pendaftaran online ini memiliki landasan hukum Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi serta Paket Kebijakan Ekonomi yang mengharuskan cara-cara sederhana dalam menyiapkan segala ijin maupun badan hukum.
Sistem ini sudah dirumuskan sejak lama, namun dalam perjalannya belum bisa terealisasi karena perlu penyempurnaan. Mengingat minat masyarakat untuk mengajukan badan hukum koperasi semakin tinggi serta mengikuti perkembangan dunia digitalisasi maka, sistem ini dianggap sebagai sebuah keharusan.
"Karena melibatkan stakeholders, banyak yang dokumen harus yang diverifikasi," pungas dia.
Walaupun menggunakan sistem online masyarakat diminta perlu memahami secara baik syarat-syarat mendirikan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 25 tahun 1995. Diantaranya dibutuhkan minimal 20 orang, serta pendirian harus berdasarkan akta notaris.
"Itu yang kita teruskan, kita proses menjadi koperasi, kami ingin berusah lebih cepat," tegas Choirul. [dzk]
BERITA TERKAIT: