Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, beberapa waktu lalu (Minggu, 13/3).
"Masyarakat harus lebih waspada dan kritis supaya tidak menjadi korban penipuan dari praktik kotor yang dilakukan para pengelola parkir," tegas Edison.
Edion pun meminta pemerintah atau lembaga yang memberi izin untuk menertibkan para pengelola parkir ini. Sebab ITW menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik tipu-tipu yang dilakukan oleh pengelola parkir.
Satu diantaranya, kata Edison, terjadi di terminal 2 Bandara Internasional Soetta pada pekan lalu. Dugaan praktik tipu-tipu itu dialami salah Sugiono (28) warga Jakarta Pusat, ketika dia menjemput saudaranya di terminal 2 F Bandara Internasional Soetta, pada awal Maret lalu.
Dugaan praktik tipu-tipu di terminal 2 F Bandara Soetta itu mencuat setelah Sugiono curiga adanya ketidaksamaan antara jam masuk dengan jam keluar. Ketika Sugiono memasuki areal parkir dan mengambil karcis, jam tangan Sugiono menunjukkan pukul 20.18. Sedangkan di kertas parkir tercatat pukul 20.10.15. Tetapi, saat keluar dari areal parkir jam yang tertera di kertas parkir dengan jam tangan Sugiono menjadi sama yaitu pukul 21.13.
Sehingga berdasarkan catatan itu, Sugiono harus membayar sebesar Rp 7.000 sesuai dengan lama parkir 1 jam 3 menit 13 detik. Jika melihat jumlah biaya parkir, berarti pengelola menghitungnya menjadi 2 jam. Karena biaya parkir perjam adalah sebesar Rp 4.000 dan jam kedua hingga ke empat dikenakan biaya sebesar Rp 3.000.
[ysa]
BERITA TERKAIT: