Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Barmen Sinurat menolak eksepsi tergugat I dan Tergugat II. Dalam sidang ini, Ampuh bertindak sebagai penggugat dengan Tergugat I PT JIEP dan Tergugat II Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalm sidang ini, Ketua Majelis juga melakukan pertimbangan lain, yakni mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian, mewajibkan kepada para Tergugat I, dan Tergugat II untuk merehabilitasi, memulihkan, mengembalikan fungsi Hutan kota Kawasan Industri Pulogadung (KIP).
Jarpen Gultom, perwakilan dari Ampuh, mengapresiasi putusan tersebut meskipun masih masih kurang jelas dalam amar putusan yang menyatakan para tergugat wajib merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota, sama dengan tuntutan Ampuh.
"Hanya saja, tidak jelas sampai kapan kewajiban para tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan fungsi hutan kota PT. JIEP sesuai dengan hasil putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim," beberapa saat lalu (Minggu, 15/3).
Menurut Jarpen, tergugat I selaku yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Tergugat II, terkesan mengulur waktu dan sudah terbukti sejak perkara gugatan lingkungan ini di daftarkan ke PN Jaktim, sampai hari Kamis lalu (10/3) dibacakan Putusan, kegiatan alih fungsi yang ada di area lahan hutan kota PT. JIEP masih tetap berlangsung.
Adapun penertiban yang dilakukan hanya sebatas wacana seremoni, dan terkesan Tergugat I takut menertibkan dimana Tergugat I yang memberi izin pada lahan parkir yang ada di hutan kota tersebut. Sehingga dalam pembelaannya Tergugat I menyatakan hanya mengikuti dan melanjutkan program Direksi yang terdahulu.
"Menurut saya ini namanya lempar tanggung jawab. Kami tidak membiarkan lingkungan hutan kota di PT. JIEP 'diperkosa' oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, setelah kami menerima putusan, 3 (tiga) bulan kedepan jika hutan kota PT. JIEP tidak direhabilitasi sesuai dengan peruntukan, maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, karena langkah pertama yang sudah kami lakukan telah dikabulkan oleh majelis hakim yang pro lingkungan," demikian Jarpen.
[ysa]
BERITA TERKAIT: