"Hal itu dilakukan dengan mereview kembali draft permen tentang Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Koperasi Simpan Pinjam," ujar Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, dalam jumpa pers di Kantor Kementeria Koperasi dan UKM, Jakarta Jum'at (11/3). Selain itu kedua lembaga juga menjajaki kerjasama peningkatan kapasitas SDM bidang pembiayaan.
Menurut Meliadi, dalam melaksanakan penerapan kepatuhan koperasi, juga dirancang Standard Operational Procedure (SOP) kepatuhan koperasi yang meliputi aspek kepatuhan legal,usaha dan keuangan serta kepatuhan transaksi.
"SOP ini merupakan upaya preventif untuk pembinaan dan pencegahan," katanya.
Meliadi melanjutkan, Deputi Pengawasan Kemenkop da UKM juga melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lebih dulu memiliki aspek pengawasan dalam mengatur lembaga keuangan di Indonesia.
"Tidak ada salahnya OJK yang sudah lebih dulu punya template kita ikuti namun diterapkan dalam pengawasan koperasi," tambahnya.
Selain PPATK dan OJK, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) dan OJK untuk merancang model pengawasan koperasi. Kerjasama ini akan diawali dengan seminar grad design capasity bulding, di Mei 2016 mendatang.
Deputi Pengawasan juga menjajakai kerjasama dengan Kemendagri dan Kementrian PAN dan RB untuk menyiapkan pejabat fungsional bidang pengawasan koperasi guna mengatasi keterbatasan SDM di bidang pengawasan koperasi.
Lebih lanjut Meliadi mengatakan pada 2016 ini pihaknya akan melakukan uji coba terhadap statuta koperasi, ijin usaha koperasi, keanggotaan dan kengurusan koperasi masing-masing 100 unit Dengan adanya uji coba ini diharapkan peminaan terhadap koperasi dapat berjalan dengan efekif dan memberikan dampak positif pada koperasi dan secara bertahap setia tahun kuantitas dan kualitasnya akan ditingkatkan.
Pihaknya juga akan memeriksa koperasi yang tidak menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh kopersi yang bersangkutan. [dzk]
BERITA TERKAIT: