Demikian disampaikan pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako. Roni pun meminta pihak-pihak yang kontra kebijakan
tax amnesty untuk tidak hanya melakukan pencitraan semata.
"Antek asing memang tidak suka kebijakan seperti ini karena merugikan negara meraka," kata Roni Bako dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/3).
Ia menjelaskan, sebenarnya
tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajaknya secara benar. Mereka harus membayar tebusan sekian persen dari nilai aset bersih asetnya yang belum dideklarasikan.
Ia juga menegaskan
tax amnesty tidak berlaku bagi para koruptor.
"
Tax amnesty jangan disalahartikan mengampuni koruptor. Hal ini sering dijadikan kampanye negatif untuk menolak
tax amnesty oleh kalangan yang yang membela kepentingan asing," demikian Roni.
[ysa]
BERITA TERKAIT: