Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, sampai saat ini jaksa peneliti masih menyelidiki kasus tersebut.
"Masih tahap lidik (penyelidikan)," singkatnya saat dihubungi, Jumat (4/3).
Menurut Fadil, sejauh ini jajarannya belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Sejauh ini belum ada yang dipanggil," ucapnya.
Disingung apakah pihaknya sudah melayangkan surat kepada Achmad RK selaku terduga, Fadil belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, jaksa peneliti dikabarkan akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah menjelaskan, jaksa perlu ketelitian untuk pemeriksaan akuisisi Simpatindo oleh perusahaan yang sebagian besar sahamnya dipegang PT Telkom Tbk itu.
"Kami sedang meminta keterangan, karena persoalan ini harus diselidiki dengan teliti," ujarnya, 25 Februari lalu.
Sebab itu, menurut Arminsyah, pihaknya belum bisa menjelaskan letak kerugian dari transaksi atas dugaan kasus tersebut lantaran masih tahap pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan. Jadi saat ini kami belum bisa menyebutkan kerugian transaksi tersebut," katanya.
Simpatindo merupakan salah satu distributor voucher pulsa Telkomsel dengan jaringan terluas dan terbesar di Indonesia. Dikabarkan Tiphone mengakuisisi sebanyak 99,5 persen saham Simpatindo pada kuartal I 2015 dengan nilai mencapai USD 32 juta.
Simpatindo sendiri berdiri pada 2002 sebagai bagian dari Grup Sarindo, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Kini, Simpatindo menjadi penopang utama pendapatan Tihpone dari bisnis penjualan voucher isi ulang Telkomsel.
Mayoritas saham PT Tihpone Mobile Indonesia Tbk. saat ini dikendalikan oleh Hengky Setiawan (melalui PT Upaya Cipta Sejahtera sebesar 38,3 persen dan Esa Utama Inti Persada sebesar 14 persen), dan PT Telkom Tbk. melalui PT PINS Indonesia 24,63 persen. Sisanya dipegang oleh investor publik.
[wah]
BERITA TERKAIT: