Deponering Semakin Membuktikan Samad Dan BW Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 03 Maret 2016, 19:22 WIB
Deponering Semakin Membuktikan Samad Dan BW Dikriminalisasi
dahnil depan
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak semakin yakin penetapan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sebagai upaya kriminalisasi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2015 lalu tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, Wakapolri yang juga calon Kapolri saat itu, sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Ketika itu, Bambang dan Samad adalah Wakil Ketua KPK.

"Bukti bahwa mentersangkakan BW dan Samad adalah kriminalisasi," tegas Dahnil kepada Kantor Berita Politik RMOL petang tadi (Kamis, 3/3).

Aktivis yang juga dosen ini menegaskan demikian menanggapi keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan (deponering) kasus dua mantan pimpinan KPK tersebut.

Selain itu, dia menambahkan, kasus tersebut dikesampingkan alias tidak dilimpahkan ke pengadilan karena Kejaksaan tidak cukup yakin akan menang di persidangan.

"Deponering itu bukti bahwa bukti dan berbagai argumentasi hukum tidak cukup meyakinkan Kejaksaan bahwa tuntutan mereka di persidangan akan berhasil/menang," tandas inisiator Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi ini.

Abraham Samad ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto terkait kasus keterangan palsu.

Mantan aktivis HAM ini disangka memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 lalu. Saat itu dia menjadi pengacara calon kepala daerah. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA