Kejaksaan Agung Keluarkan Deponeering BW Dan Samad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 03 Maret 2016, 16:59 WIB
Kejaksaan Agung Keluarkan Deponeering BW Dan Samad
rmol news logo Kejaksaan Agung melakukan deponeering terhadap penanganan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Jaksa Agung, saya menggunakan hak prerogatif mengambil keputusan. Perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3).

Dia menegaskan keputusan mengesampingkan perkara BW dan Samad semata-mata demi kepentingan umum. Keputusan diambil setelah melakukan penelahaan dan meminta masukan sejumlah pihak mulai dari Polri, DPR, dan lainnya.

Prasetyo berharap semua pihak dapat memahami keputusan pengesampingan kasus BW dan Samad. Pemberian deponeering dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat. Perkara BW dan Samad, katanya, adalah perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat, dan pengaruhnya luas karena keduanya saat itu sebagai pimpinan KPK.

"Kejagung mendengarkan suara-suara dari masyarakat," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelahan terkait manfaat, untung rugi dan hal-hal lain apakah perkara Samad dan BW dilanjutkan ke persidangan, dihentikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya.

Prasetyo mengatakan sudah berkonsultasi dengan pimpinan MK, MA dan Polri. Pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga itu menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

"Ini diputuskan semuanya semata-mata untuk kepentingan umum," ujar Prasetyo.

BW dan Samad ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2015 oleh Polri dalam dua kasus berbeda. Samad terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara BW menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintah untuk memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA