Karena itu, dia membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang mengatakan reklamasi tersebut belum mengantongi izin.
Ahok menegaskan Keppres yang menjadi acuannya lebih tinggi ketimbang Peraturan Menteri (Permen). Sehingga, tidak masuk akal ada menteri yang mengugat pelaksanaan mega proyek tersebut.
"17 pulau itu berdasarkan Keppres tahun 1995. Keppres sama Permen kuat mana? Kepres toh, kalau ada menteri gugat sekarang masuk akal enggak? Enggak bisa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden 52/Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kemarin saat menerima warga Bali, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menegaskan proyek reklamasi di Jakarta tak sesuai prosedur. "Persoalan reklamasi bukannya persoalan di Bali. Di Jakarta sudah dilaksanakan tanpa prosedur yang seharusnya dipenuhi," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: