Awalnya tak banyak yang memahami hal ini sampai beberapa tahun lalu, November 2012, ekonom Lin Chei Wei merilis sebuah artikel yang mempertanyakan sepak terjang sejumlah tokoh nasional menggugat UU 22/2001 tentang Migas di Mahkamah Konstitusi.
Dalam artikel itu, LCW mengatakan, tokoh-tokoh nasional seperti Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli yang menjadi saksi ahli dalam persidangan
judicial review UU 22/2001 serta Mahfud MD yang menjadi Ketua MK adalah badut politik seperti tertulis di dalam judul artikel.
Tulisan LCW ini malah menjadi semacam bumerang yang berbalik ke arah "badut politik" yang sesungguhnya di balik penyusunan UU 22/2001.
Dalam sebuah keterangan yang dirilis Kedubes Amerika Serikat di Jakarta pada 29 Agustus 2008 disebutkan riwayat penyusunan draft UU Migas sejak 1999. Diakui bahwa upaya menggolkan UU itu tidak mudah karena mendapat perlawanan dari parlemen dan pemerintah.
Adalah Kuntoro Mangkusubroto, menurut Kedubes AS, yang meminta bantuan USAID untuk menyusun draft UU Migas. Ketika itu Kuntoro menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Mineral di kabinet yang dipimpin BJ Habibie.
Kuntoro bukan orang baru di sektor itu. Pada pemerintahan sebelumnya di periode terakhir Soeharto, Kuntoro menduduki kursi Dirjen Pertambangan Umum.
Undangan Kuntoro itu dipenuhi USAID dan diikuti dengan penandatanganan Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) untuk lima tahun. Dilengkapi dengan skema pengucuran dana sebesar 20 juta dolar AS untuk menggolkan draft UU Migas tersebut.
Tetapi upaya menggolkan UU Migas pro kepentingan asing itu gagal. Fraksi ABRI di DPR RI adalah pihak pertama yang menolak. Penolakan ini atas saran dari penasihat ekonomi Fraksi ABRI, yakni Rizal Ramli.
Di era pemerintahan Abdurrahman Wahid keinginan kelompok Kuntoro mendapatkan angin segar dari Mentamben ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, dan sahabat lama Kuntoro, Purnomo Yusgiantoro.
Tetapi lagi-lagi upaya itu kandas. Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli menjadi palang pintu utama yang menolak keras.
Pada masa yang cukup di singkat di era Gus Dur, Kuntoro sempat menduduki kursi Dirut PT PLN sebelum akhirnya dipecat.
Keinginan Kuntoro Cs baru bisa terlaksana setelah Gus Dur berhasil disingkirkan.
Pada Juli 2001 Gus Dur meninggalkan Istana Negara, dan di bulan November 2001 draft UU Migas itu pun disahkan menjadi UU 22/2001 tentang Migas.
Nama Kuntoro tidak pernah benar-benar hilang dari lingkaran kekuasaan di era Megawati Soekarnoputri. Dia berhasil memperkuat jaringannya dengan dua tokoh kunci di pemerintahan, SBY dan Purnomo Yusgiantoro.
Momentum untuk Kuntoro di era SBY adalah pasca tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Sumatera Utara. Dia dipercaya menjadi Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR). Lalu di periode kedua pemerintahan SBY, Kuntoro menempati posisi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Di era Joko Widodo, Kuntoro mendapatkan momentum setelah didukung Menteri ESDM Sudirman Said sebagai Komut PT PLN.
Sejak awal 2015, Kuntoro dan firma konsultan Tridaya Advisory yang dimiliki Erry Riyana Hardjapamekas bersama Sudirman Said menjadi promotor pembangunan kilang terapung di Blok Abadi Masela yang dikuasai perusahaan Jepang, Inpex.
Gagasan ini telah mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, praktisi energi nasionalis hingga masyarakat Maluku Selatan, serta ditengarai menyimpan agenda yang tidak pro pada kepentingan nasional.
Kekisruhan terkait rencana pembangunan kilang di Masela ini diikuti peredaran dokumen yang memperlihatkan peranan Tridaya Advisory di balik gagasan membangun kilang terapung, juga dokumen lain yang memperlihatkan besarnya nilai yang diterima Kuntoro untuk untuk semua sarannya kepada Inpex sejauh ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: