Karena itu PBNU meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatan tersebut.
PBNU juga meminta Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktivitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.
Sikap PBNU tersebut disampaikan Wakil Rais Am PBNU KH. Miftahul Akhyar dalam jumpa pers di kantor PBNU, Jakarta (Kamis, 25/2).
Pemerintah juga harus mengawasi, melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT.
Tak hanya itu, PBNU juga mengingatkan DPR RI untuk turun tangan menyikapi fenomena LGBT tersebut.
Karena itu, kepada anggota DPR, khususnya yang berasal dari NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang melarang LGBT dan perilaku.
UU tersebut juga memuat aturan soal rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali, memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktifitasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: