Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aksi Menteri Susi Bom Kapal Ikan Ilegal Cemarkan Laut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 25 Februari 2016, 20:49 WIB
Aksi Menteri Susi Bom Kapal Ikan Ilegal Cemarkan Laut
rmol news logo Sebanyak 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda ditenggalamkan oleh Satuan Tugas (Satgas) 115 melalui pemboman.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta tersebut disesalkan.

Pasalnya, pemerintah dinilai sudah tidak memperdulikan lagi aspek lingkungan hidup karena dilakukan secara sembarangan dan membabi buta.

"Sangat menyedihkan melihat laut tercemar akibat pemboman kapal ikan itu. Apakah pamerintah tidak memikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," ungkap anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono malam ini (Kamis, 25/2).

Menurutnya, pemboman kapal merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan lebih banyak merugikan Indonesia.

"Akibat pemboman kapal secara sembarangan, keindahan laut rusak sebab pecahan kapal berserakan di laut dan menjadi sampah yang mengganggu keindahan bawah laut untuk pariwisata," tandasnya.

Kerugian paling besar akibat tindakan itu adalah pencemaran laut sebab banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.

Pecahan kapal yang berserakan menjadi sampah di laut dan melanggar aturan IMO (International Maritime Organization) yang hanya membolehkan bahan organik yang dibuang ke laut. "Bahan itu pun harus difilter dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS pada jarak minimal 36 mil dari pantai," jelas Bambang.

Selain itu, kata Bambang, penenggelaman kapal tersebut melanggar Undang-Undang No. 17/2015 tentang Pelayaran. Dalam UU itu, kapal yang tenggelam justru wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA