Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata mengatakan aksi ini merupakan salah satu bentuk penolakan pihaknya terhadap rencana reklamasi Teluk Jakarta.
"Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakan kami pada Raperda reklamasi Teluk Jakarta," ujar Martin ketika dikonfirmasi.
Unjuk rasa digelar bertepat agenda DPRD menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Tata Ruang Wilaah Pesisir, Pantai Utara, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura yang pada Senin (22/2) lalu ditunda lantaran banyak angota dewan yang tidak hadir (quorum).
"Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura merupakan aturan pemulus proyek reklamasi di Teluk Jakarta," tegasnya.
Martin menambahkan, kenyataannya hanya segilintir anggota dewan yang menolak Raperda Reklamasi yang dinilainya tidak ada keberpihakan pemerintah kepada nelayan dan warga yang nantinya akan terkena dampak reklamasi.
"Untuk itu, kami mengundang seluruh masyarakat Jakarta yang menolak reklamasi turut hadir dan menghentikan pengesahan raperda tersebut," tukasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ribuan nelayan juga pernah berunjuk rasa ke DPRD DKI. Saat ini nelayan mendesak dewan menolak reklamasi, dan menghentikan pembahasan Raperda Zonasi dan RTR. Namun, desakan nelayan tersebut ternyata tidak digubris dewan.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta dengan tegas menolak untuk mengesahkan raperda yang dianggapnya merugikan nelayan pesisir ibukota dan hanya memberikan keuntungan bagi pengembang swasta.
[dem]
BERITA TERKAIT: