Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengatakan bahwa banyak aspek pengelolaan koperasi yang membutuhkan keterlibatan aktif para notaris terutama yang telah menjadi NPAK. Notaris mengawal dan mengikuti perjalanan serta pertumbuhan koperasi dari sejak pendirian, pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan hingga tahap akhir yaitu ketika suatu koperasi memutuskan untuk bubar.
Selanjutnya Choirul menyatakan bahwa karena peran strategis tersebut, maka notaris menentukan mutu kelembagaan koperasi. Notaris berperan untuk melakukan seleksi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk memastikan bahwa proses-proses organisasional yang dilakukan oleh koperasi tersebut telah lengkap, memenuhi syarat dan tidak memiliki unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Notaris menjadi "benteng penyelamat koperasi". Di masa lalu dokumen-dokumen penting banyak yang dibuat "di bawah tangan" tidak di dihadapan notaris," ungkap Choirul.
Secara terpisah peserta pelatihan pembekalan merasa mendapatkan tambahan ilmu utamanya tentang aspek-aspek hukum koperasi yang memang selama ini belum dikuasai. Selama pendidikan, peserta memperoleh materi mengenai tata cara pendirian koperasi, penyusunan dokumen-dokumen, tugas pokok dan prosedur menjadi NPAK serta kapita selekta permasalahan hukum dalam koperasi.
Panitia penyelenggara mengatakan bahwa antusiasme notaris muda cukup tinggi, melampaui target yang ditetapkan. Panitia berharap kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM seperti ini bisa terus dilanjutkan, terutama dalam mensukseskan program Deputi Bidang Kelembagaan dalam penerbitan 1.000 Akta Pendirian Koperasi selama tahun 2016.
[rus]
BERITA TERKAIT: