
Penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka sudah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang diatur dalam UU Kepolisian dan KUHP.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutive Kajian Hukum Kriminal Indonesia Development Monitoring, Dewi Pringgodani, Senin (1/2). Oleh karenanya dia mengimbau semua pihak tidak terlalu dalam mencampuri kasus tewasnya Mirna dengan menyampaikan pendapat-pendapat yang belum tentu benar.
"Karena tidak langsung terlibat dalam penyelidikan kasusnya, selayaknya kitas semua tidak memberikan "judgement" secara subyektif bahwa Jessica tidak layak dijadikan tersangka oleh polisi. Termasuk mengomentari pelaku peracunan kopi Mirna sebenarnya ada di luar TKP dengan hanya didasarkan pada "keyakinan" dan pendapat seorang ahli psikologi forensik, mantan hakim, akademisi dan lain sebagainya," kata Dewi.
Pendapat seperti itu, dikatakan Dewi, bersifat subyektif, hanya penilaian pribadi dan tidak berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan seperti yang dilakukan oleh penyidik Polri. Pendapat mereka sangat tidak etis karena sama saja mengatakan penyidikan oleh polisi pasti salah.
"Penetapan Jessica sebagai tersangka bukan akhir dari segalanya, karena proses peradilan pidana masih berjalan dan akan berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan," imbuh Dewi.
"Kita percayakan saja pada sistem yang ada. Jangan menebar spekulasi di media yang dapat membingungkan masyarakat, sebab masyarakat kita masih terbiasa menghadapi suatu pidana, khususnya kasus pembuhunan yang mengharuskan si pelaku mengakuinya. Sehingga kalau pelaku tidak mengakuinya maka dianggap bukti tidak kuat," imbuh Dewi.
Lebih lanjut dikatakan Dewi, persepsi demikian harus diubah. Dan sebenarnya, tugas para pakar dan ahli hukum untuk melakukannya. Dia mengingatkan, di satu sisi kerja penegak hukum dalam memberikan keadilan pada keluarga Mirna mesti dihormati, tetapi disisi lain asas praduga tak bersalah harus pada Jessica mesti dipegang teguh.
"Kita percayakan saja pada alat bukti yang dimiliki penegak hukum, biar mekanisme berjalan sesuai hukum. Sebab hasil BAP penyidikan polisi juga bisa ditolak oleh jaksa penuntut jika mereka merasa bukti-bukti penyidikan yang mengarah pada Jessica sebagai tersangka pelaku pembunuhan tidak kuat untuk dimajukan ke meja hijau," tukas Dewi Pringgodani.
[dem]
BERITA TERKAIT: