Kejagung Surati Pengadilan Soal Supersemar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 02 Februari 2016, 00:11 WIB
rmol news logo Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan sita eksekusi aset-aset milik Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎, Senin (1/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menerangkan aset-aset yang dimintakan untuk dieksekusi ‎antara lain rekening, deposito dan giro di berbagai bank.

"Seluruhnya berjumlah 113 buah," kata dia.

Aset lain yang juga dimintakan untuk disita adalah bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Jakarta masing-masing seluas kurang lebih 8.000 meter persegi.

"Kemudian, ‎kendaraan roda empat sebanyak 6 unit‎," demikian Amir Yanto.

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan dana yang diselewengkan Yayasan Supersemar mencapai Rp 4 triliun lebih. Guna melaksanakan putusan ini, PN Jaksel telah mengeluarkan tiga kali peringatan ke Yayasan Supersemar. Tapi hingga akhir Januari kemarin, belum ada tanda-tanda yayasan akan mengembalikan dana itu.

Yayasan Supersemar dibentuk oleh Presiden Soeharto pada 1974 dan menunjuk dirinya sebagai ketua umum yayasan. Sebagai presiden, Soeharto memerintahkan sebagian laba bank pelat merah digelontorkan ke Yayasan Supersemar. Namun dana tersebut diselewengkan bukan untuk kepentingan pendidikan tapi malah untuk kepentingan bisnis.

Setelah Soeharto tumbang, yayasan diukum mengembalikan dana tersebut. Dalam putusan MA, dana yang mengalir ke 7 entitas bisnis dengan nilai mencapai Rp 4 triliun.[dem]

ARTIKEL LAINNYA