Pembubaran BP Batam Cukup Pakai Kepres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 25 Januari 2016, 08:57 WIB
rmol news logo Pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam cukup menggunakan keputusan presiden (kepres), tidak perlu menggunakan undang-undang seperti diinginkan pimpinan BP Batam.

"Cukup kepres saja, karena toh pembentukan Otorita Batam (OB) sebagai induk dari BP Batam saja tidak menggunakan undang-undang," ujar Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Blasius Joseph, kepada wartawan, Senin (25/1).

Blasius mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Saran agar pembubaran BP Batam cukup menggunakan kepres merupakan salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Dia mengatakan surat secara terbuka dibuatnya sebab ada gelagat buruk beberapa menteri Kabinet Kerja tidak ingin BP Batam dibubarkan.

Blasius sebelumnya mengirim surat dukungan pembubaran BP Batam kepada Presiden Jokowi. Dalam surat tanggal 15 Januari 2016 bernomor: 08/pengurus pusat/HIMADPURELANG/I/16 itu pihaknya juga meminta presiden memonitor menteri ATR/BPN untuk mempercepat pelepasan tanah negara kepada masyarakat.

"Kami tidak tahu penyebab menteri itu mau mempertahankan BP Batam. Sepertinya menteri itu dirugikan jika BP Batam dibubarkan," jelasnya.

Padahal, jika tidak dibubarkan keberadaan BP Batam justru bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah. Harus dilihat bahwa fungsi OB tidak beda dengan BP Batam. Esensi pembentukan OB adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan pulau itu. Fungsi ini kemudian diutak-atik menjadi 'berbaju' BP Batam.

"Terkait kewenangan, BP Batam kerap berbenturan dengan Pemda Kota Batam yang dipilih rakyat secara langsung. Masa ada lembaga tidak dipilih rakyat tapi kewenangannya nyaris sama dengan Pemkot Batam? Ini salah besar, itu membiarkan pendegradasian demokrasi," paparnya.

Dijelaskan, OB dibentuk di era Presiden Suharto melalui Keppres Nomor 65/1970 yang intinya memerintahkan Pertamina yang ketika itu dipimpin Ibnu Sutowo untuk mendirikan basis operasi dan logistik di Batam. Kemudian pada 26 Oktober 1971 keluar Keppres Nomor 74/1971 yang menetapkan Batu Ampar sebagai daerah industri berstatus entreport partikulir. Keputusan in diperkuat Keppres No 41/1973 yang menetapkan seluruh pulau Batam sebagai daerah industri dan membentuk Otorita Daerah Industri Pulau Batam yakni OB.

Keluarnya Keppres Nomor 41/1978 yang dicetus oleh BJ Habibie setelah bertemu PM Singapura Lee Kuan Yew diperkuat lagi oleh Keppres Nomor 56/1981 yang menetapkan Pulau Batam sebagai bonded warehouse ditambah dengan lima pulau Kasem, Moi-Moi, Ngenang, Tanjung Sauh, dan Janda Berias. Maka tahun 1979 disusun master plan empat fungsi utama pulau Batam yakni sebagai kawasan industri, free trade zone, alih kapal, dan pariwisata.

"Dari sekian banyak Keppres itu, Keppres Nomor 41/1973 adalah pondasi awal terbentuknya OB hingga Keppres terakhir terbit 2005 yang memperpanjang OB jadi BP Batam," kata Blasius.

Kemudian lahir Perppu Nomor 1/2007 dilanjutkan UU Nomor 44/2007 tentang Free Trade Zone (FTZ). Di salah satu pasal dinyatakan pengelolaan kawasan bebas jadi tanggung jawab sebuah lembaga bernama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BPKP2B-).

"BP Batam itu bukan BPKP2B, dia itu level 'cucu'. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi Menko Perokomian dan Menko lain untuk menghambat pembubaran BP Batam," katanya.

Malah pasal 3 ayat 1 dan 2 UU itu disebut seluruh pegawai dan aset OB beralih ke BP Batam. Tapi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tidak dijelaskan bagaimana peralihan itu. Yang dilupakan menteri sekarang adalah UU itu tidak pernah mengizinkan BP Batam mengurusi atau 'mengutak-atik' pertanahan di pulau Batam dan Rempang Galang.

Terbukti mereka 'memalak' Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari penyewa tanah yang jumlahnya triliunan. Bagaimana mungkin BP Batam mengaku dibentuk UU tapi berperilaku buruk melawan UU. Blasius pun menduga UWTO digelapkan seperti pernyataan Menteri Dalam Negeri kemarin. Blasius punya bukti UWTO ditagih BP Batam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mendirikan kantor kecil di pulau Rempang, dan pihaknya akan mempersoalkan hal ini.

"Jadi, secara hukum OB dan BP Batam seperti dua lembaga yang berbeda, padahal, berperilaku sama saja," ketusnya.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA