Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Sakahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 21/1).
Said mengingatkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Kontitusi (PMK) 2/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 7/2015 mengenai Jadwal Persidangan Perselisihan Pilkada, jadwal pembacaan Putusan hanya ada dua kali. Yaitu yang pertama pembacaan Putusan dismisal tanggal 18 Januari dan yang kedua pembacaan Putusan akhir pada tanggal 2-7 Maret 2016.
"Nah, yang tanggal 21, 22, dan 25 Januari ini sidang pembacaan putusan apa? Kok bisa tiba-tiba saja MK membuat jadwal sidang pembacaan Putusan diluar dari jadwal yang ditentukan oleh MK sendiri. Ini cukup membingungkan. Saya kira MK perlu menjelaskan tentang hal ini," kata Said.
Said menegaskan bahwa soal jadwal sidang ini jangan dianggap sepele. Ini soal syarat formil dari proses penanganan perkara perselisihan Pilkada di MK yang bisa saja berdampak pada keabsahan putusan yang dibacakan oleh MK.
"Memangnya boleh MK menggelar sidang pembacaan Putusan diluar jadwal PMK yang kedudukannya dibawah UU? Apakah jika sidang pembacaan Putusan digelar diluar jadwal, nantinya tidak akan menimbulkan persoalan hukum? Ini perlu MK jelaskan kepada publik," ungkap Said.
Sebagai contoh, lanjut Said, hari pemungutan suara ditetapkan dalam Peraturan KPU tanggal 9 Desember 2015.
"Pertanyaannya, boleh nggak KPU melaksanakan Pilkada diluar jadwal itu? Tentu kan tidak boleh. Kalau waktunya ingin diubah, ya peraturannya juga sudah seharusnya diubah terlebih dahulu. Nah, MK semestinya juga begitu. Dia harus ubah dulu PMK yang mengatur tentang jadwal persidangan," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: