Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menjelaskan, ketentuan pasal 112 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah petugas wajib memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan.
"Adanya serangan warga dengan menggunakan senjata tajam terhadap aparat kepolisian dalam proses penggeledahan patut dipertanyakan. Jika aparat sebelumnya telah melakukan pengkondisian lingkungan sekitar dibantu ketua lingkungan setempat seharusnya hal itu tidak terjadi," ungkapnya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (20/1).
Selain itu, Nasir menyesalkan penempatan penyidik dalam penggeledahan tersebut. Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12/2009 menyatakan bahwa laporan polisi untuk perkara tindak pidana luar biasa seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan bersangkutan, bahkan di pasal yang sama menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme tidak ada pembatasan jumlah penyidik.
Karena itu, jika upaya penggerebekan dilakukan secara professional tidak akan terjadi serangan massa yang jumlahnya melebihi aparat dalam sebuah operasi penggeledahan.
"Keberadaan Kasatresnarkoba selaku atasan penyidik sesuai ketentuan pasal 5 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan penyidikan Tindak Pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Seharusnya kejadian ini sudah diantisipasi sebelumnya tanpa menimbulkan korban dari aparat kepolisian sendiri," jelas Nasir.
Untuk itu, Nasir meminta Kabareskrim segera melakukan gelar perkara luar biasa atas kejadian ini. Kabareskrim harus segera melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya penyimpangan dalam proses penggeledahan tersebut sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2009.
"Agar tidak ada lagi korban dari kalangan aparat dalam melakukan penyidikan tindak pidana extra ordinary seperti narkoba," katanya.
Akhirnya, Nasir berharap Polri sebagai alat negara harus lebih kuat dan professional dalam menangani kasus besar seperti Narkoba dan terorisme.
"Polri tidak boleh kalah dengan jaringan narkoba. Kekuatan taktik dan taktis penanganan tindak pidana narkoba harus lebih canggih dan handal dalam menghadapi kejahatan yang lebih besar ke depan," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: