Demikian disampaikan Sirajuddin Abdul Wahab. Sirajuddin sendiri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Barisan Muda Kosgoro 1957 dalam Musyawarah III Barisan Muda Kosgoro 1957 untuk Periode 2016-2021, di Asrama Haji-Pondok Gede 15-16 Januari 206.
Mubes III Barisan Muda Kosgoro 1957 ini dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam sambutannya Mendagri menyampaikan bahwa Kosgoro 1957 sebagai Induk Organisasi dari BMK 1957, yang merupakan organisasi yang sah terdaftar di Depdagri sejak 2003, yang Ketua Umumnya adalah Agung Laksono.
"Dalam AD/ART Kosgoro 1957 sangat jelas, bahwa Mubeslub itu bukan sesuatu hal yang diharamkan, namun harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam AD/ART," kata Siarjuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 17/1).
Syarat itu, jelas Sirajuddin, pertama, harus ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1967. Kedua, atas permintaan tertulis dari 2/3 Pengurus Daerah Kolektif Kosgoro 1957 tingkat Provinsi dan Permintaan tertulis dari Gerakan, Badan, Lembaga yang ada dalam Kosgoro 1957. Ketiga, Mubeslub wajib dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1957 yang Ketua Umumnya terpilih pada Mubes sebagai Mandataris Organisasi, bukan dilaksanakan oleh orang per orang.
"Dari syarat-syarat itu sangat tidak terpenuhi unsur pelaksanaan Mubeslub di Bali. Bagaimana logika organisasinya suatu forum Silatnas berubah jadi Mubeslub?" ungkap Sirajuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: