Kemenkop Akan Bentuk Pengawas Koperasi di Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Selasa, 12 Januari 2016, 17:29 WIB
Kemenkop Akan Bentuk Pengawas Koperasi di Daerah
foto :dok kemenkop ukm
rmol news logo Data per Desember 2014 menunjukkan jumlah koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit dengan rincian yang aktif sebanyak 147.249 unit, sedangkan tidak aktif ada 62.239 unit.

Dari total koperasi yang aktif tercatat 110.189 unit yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dan jasa keuangan syariah, yaitu 10.811 Unit KSP; 96.018 Unit USP-Kop; 1.197 Unit KJKS dan 2.163 unit UJKS.

Kemudian dari total koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dan jasa keuangan syariah tercatat hanya 77.133 unit yang aktif dan 51.873 unit yang melaksanakan RAT.

"Dari data tersebut dapat dilihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif, selain itu tercatat juga jumlah koperasi yang melakukan jasa simpan pinjam yang tentunya memerlukan suatu pengawasan kesehatan usaha yang baik," papar Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Oleh karena itu, lanjut Meliadi, sangat disayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. "Sudah selayaknya pertumbuhan dan perkembangan koperasi-koperasi di Indonesia tertata dan terarah dengan baik, baik dari sisi kelembagaannya, anggotanya, dan keberlangsungan usahanya," kata dia.

Untuk itu, Meliadi berharap bahwa dinas-dinas koperasi di daerah ikut membentuk bidang pengawasan koperasi secara fungsional. "Terus terang, kita tidak mungkin melakukan pengawasan koperasi di seluruh Indonesia tanpa koordinasi dengan Pemda setempat," ungkapnya.

Meliadi menerangkan, Kemenkop UKM akan koordinasi dengan Kemenpan-RB untuk bisa membantu membentuk bidang pengawasan koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Saat ini, Kemenkop UKM  sudah memiliki 3000-an Satgas Pengawas Koperasi di seluruh Indonesia.

Terkait standar pengawasan, Meliadi, pihaknya akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Meski beda yang diawasinya, namun kita melihat ada kesamaan. Bila OJK bertujuan agar perbankan tumbuh dengan baik agar dipercaya masyarakat, begitu juga dengan kami yang ingin usaha koperasi bisa tumbuh secara baik dan bisa dipercaya masyarakat sebagai anggota koperasi," imbuh dia.

Intinya, Meliadi menjelaskan, jika kehadiran OJK untuk melindungi nasabah bank, maka Pengawas Koperasi untuk melindungi anggota koperasi.

"Agar koperasi bisa diterima semua orang dan validitasnya diakui. Kita akan memakai template dasar OJK dalam mengawasi perbankan nasional," tutur Meliadi.

Selain itu, kata Meliadi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, hingga PPATK. "Tujuan kita adalah preventif agar koperasi berjalan dengan benar dan sesuai kaidah berkoperasi. Kita akan meluruskan hal-hal yang tidak benar. Nah, menyangkut di luar itu, terutama yang terkait dengan masalah hukum, kita akan kerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk PPATK," pungkas Meliadi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA