Pasangan suami istri itu adalah Rossalaeha alias Roslyha Binti Sahar (36) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Huddin (51) warga Indonesia yang berdomisili di Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Petugas Imigrasi mengetahui kasus itu saat Rossalaeha alias Roslyha Binti Sahar datang untuk membuat paspor Indonesia. Belakangan diketahui, semua dokumen kependudukan yang diserahkan seperti Kartu Tanda Penduduk Indonesia ternyata palsu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Rossalaeha dan Huddin yang dianggap turut membantu pengurusan identitas palsu istrinya itu lalu ditahan.
"Kami melihat dokumen persyaratan mereka gunakan palsu. Suami membantu istrinya untuk membuat dokumen palsu untuk mendapatkan paspor Indonesia," ujar Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi, sebagaimana dilansir
JPNN (Sabtu, 9/1).
Rusfian juga menjelaskan, WNA yang akan membuat paspor Indonesia itu tidak dibolehkan. Sebab Hanya WNI yang bisa menggunakan paspor Indonesia.
"Negara lain juga seperti itu. Proses hukum akan berlanjut dan saat ini statusnya penyidikan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke kejaksaan," demikian Rusfian.
[ysa]
BERITA TERKAIT: