Sengketa Pilkada Kaltara Kemungkinan Berhenti di Putusan Sela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Januari 2016, 13:14 WIB
Sengketa Pilkada Kaltara Kemungkinan Berhenti di Putusan Sela
ilustrasi/net
RMOL. Sengketa Pilkada Kalimatan Utara kemungkinan akan distop pada putusan sela hakim pleno Mahkamah Konstitusi, 18 Januari mendatang. Alasannya, selisih perolehan suara di provinsi termuda itu sampai enam persen melebihi batasan minimum yang diperkenankan Undang-undang Pilkada Pasal 158.
    
"Memang pasal 158 berlaku sampai sekarang. Jadi kalau mau bicara hukum positif MK tidak punya pilihan lain. Menerima atau menolak perkara.  Dengan begitu maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi dua persen atau bertentangan mesti ditolak," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dikontak, Kamis (7/1).
   
Dia terangkan, meskipun aturan itu dinilai tidak masuk akal, tapi itulah hukum yang berlaku sekarang ini. Dia pun tidak melihat ada kemungkinkan MK mengesampingkan pasal itu.

"Itu sudah terang benderang. Lain halnya kalau tidak ada tafsir," terangnya.
   
Kesalahan lainnya, adalah tidak ada pihak yang menggugat pasal itu jauh sebelum Pilkada Serentak berlangsung. Sehingga, yang terbaik saat ini adalah menerima apapun putusan MK 18 Januari nanti dengan besar hati.

Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan memang jauh lebih logis jika MK kembali menerapkan aturan lama yakni prinsip Terstruktur, Sistematis dan Massif dalam sengketa Pilkada. Namun, adanya pasal 158 tentunya yang dipakai adalah batasan minimum selisih perolehan suara.
   
"Memang sulit membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada. Tapi itu jauh lebih fair. Tapi sekarang ada aturan yang harus dipatuhi MK. Saya harap semua masyarakat menerimanya," jelasnya.   
   
Sebagai informasi Pilkada Gubernur Kalimantan Utara 2015 diikuti dua pasangan calon bersaing. Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa diusung Partai Nasdem, Hanura, PKPI, dan PKB, nomor urut 1. Pasangan tersebut melawan pasangan nomor urut 2 Irianto Lambrie-Udin Hianggio yang diusung PDIP, PKS, PAN, dan PBB, Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra.
   
Hasil rapat pleno itu menetapkan pasangan Jusuf SK - Marthin Billa meraih 127.184 suara, sedangkan pasangan Irianto Lambrie - Udin Hianggio mendapat 143.592 suara. Pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggio unggul dengan selisih 6 persen.
   
Dari lima kabupaten kota yang ada di Provinsi Kaltara, Pasangan Irianto Lambrie â€" Udin Hianggio memenangi empat kabupaten kota tersebut. Keempat kabupaten kota itu adalah Bulukan, Tarakan, Nunukan dan Tanah Tidung. Sementara pasangan Jusuf SK â€" Marthin Billa menang di kabupaten Malinau. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA