Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, mayoritas materi gugatan lebih kepada tahapan pemilihan. Kemudian teknis penyelenggaraan dan ada beberapa yang terkait pelanggaran-pelanggaran lain.
"Kami akan jelaskan sejauh yang kami tahu. Kami sudah antisipasi, termasuk KPU Kabupaten/kota juga siap dengan arahan agar memetakan masalah. Agar kesiapan mereka bertambah baik," ujarnya sebagaimana dilansir JPNN (Rabu, 6/1).
Dalam memberi arahan, kata Ida, KPU menekankan beberapa hal. Antara lain, pentingnya penyamaan persepsi kalau nantinya ada penggugat yang menyoal daftar pemilih tetap (DPT), aturan pencalonan, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya menargetkan dapat memenangi seluruh perkara yang diajukan ke MK. Target hadir karena KPU secara maksimal telah bekerja mengikuti mekanisme yang berlaku.
[ysa]
BERITA TERKAIT: