Bukti terbaru tercermin dalam kebijakan memungut dana ketahanan energi dari penjualan BBM. Kebijakan tersebut mestinya berlaku per hari ini tetapi kemarin dibatalkan.
Kebijakan memungut dana ketahanan energi tak jadi diberlakukan setelah dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin, banyak yang menyampaikan penolakan.
Pada prinsipnya semua sepakat perlu ada dana ketahanan energi. Tapi, kabarnya, dalam rapat berkembang pandangan kebijakan Sudirman Said itu tidak adil karena hanya diambil dari penjualan premium dan solar. Logikanya, dana hanya dipungut dari masyarakat kalangan menengah ke bawah, sementara saweran tidak diberlakukan kepada masyarakat kalangan atas penikmat pertamax.
Masalah lain yang jadi sorotan, dana ketahanan energi dianggap sebagai dana nonbudgeter. Kabarnya, ada menteri yang mengingatkan Presiden Jokowi karena dana nonbudgeter rentan penyelewengan, sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru. Lain soal kalau dana tersebut tercatat dalam APBN atau dikenal dengan dana budgeter.
Ide Sudirman Said dana ketahanan energi akan dikelola oleh badan khusus juga ikut disorot. Ada menteri, kabarnya, berpandangan badan tersebut akan mirip Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dibentuk era Presiden Soeharto.‎ Akibat buruk dari badan khusus ini akan melahirkan terjadinya monopoli dan pada akhirnya merusak harga. Keberadaan BPPC yang melibatkan perusahaan milik Soeharto, ketika itu, membuat harga cengkeh hancur karena semua petani wajib menjual cengkehnya ke BPPC.
Kabar lainnya, ada menteri yang sempat menyampaikan kalau kebijakan Sudirman Said diberlakukan bisa memperlemah posisi hukum dan politik presiden Jokowi karena tidak jelasnya aturan di tataran implementasi. Karena itu sang menteri menolak ide Sudirman Said.
Sebelumnya, Sudirman Said membuat keputusan sepihak terkait ekplorasi Freeport di Papua. Sudirman menjanjikan akan memperpanjang kontrak Freeport dan merevisi Undang-Undang Mineral dan Batubara, padahal kontrak karya Freeport paling cepat dibahas pada tahun 2019, atau dua tahun sebelum kontrak karya berakhir tahun 2021.[dem]
BERITA TERKAIT: