Di tahun 2015, kata As-Syafii dari data Crisis Center BP3TKI Pontianak, pihaknya juga menerima pengaduan 98 kasus sepanjang 2015. Kasus yang menimpa TKI resmi antara lain meninggal dunia, kecelakaan kerja, depresi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sakit.
Selain itu, lanjut As-Syafii, TKI juga dipulangkan karena alasan tidak harmonis dengan majikan maupun gagal ditempatkan, dan bukan karena kesalahan TKI.
"Untuk TKI illegal, masalah yang dihadapi, mulai dari kelebihan izin tinggal, TKI tidak harmonis dengan pengguna, gaji tidak dibayar, putus hubungan komunikasi, hamil dan meninggal dunia," demikian As-Syafii sebagaimana dilansir
JPNN.
[ysa]
BERITA TERKAIT: