Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK: Wajar MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 31 Desember 2015, 13:58 WIB
rmol news logo . Vonis Mahkamah Agung yang mengurangi jatah penahanan terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Angelina Sondakh dari 12 menjadi 10 tahun penjara adalah hal yang wajar saja.

"Saya percaya pihak MA sudah mempertibangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis (31/12).

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan memutuskan mengurangi hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, Rabu (30/12) lalu menyatakan Angelina Sondakh juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Peninjauan kembali vonis hukuman Angelina Sondakh ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Vonis hukuman itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta, yang tidak membebankan uang pengganti. Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 menyatakan Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU /2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA