"Sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo sepantasnya mengejar Riza Chalid dimanapun dia berada bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumhan dan Interpol. Kejagung harus bertindak cepat agar kasus ini tidak menjadi labirin yang tak berujung dan publik tidak berspekulasi liar," kata Ketua Laskar Nawacita Seknas Jokowi, Rudi Hartawan Tampubolon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 29/12).
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung harus bergerak lebih cepat dan progressif karena sudah ada dua alat bukti. Bila tak bergerak juga, maka Prasetyo lebih baik mundur saja.
Rudi menjelaskan, alat bukti awal untuk menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka adalah pengakuan Ma’roef Syamsudin. Dan itu, sudah cukup bukti-bukti bagi M. Prasetyo sebagai Kejagung untuk menangkap Riza Chalid.
"Rekaman pembicaraan adalah real evidence yang dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan untuk menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana. Tinggal diuji kesahiannya. Jaksa Agung jangan berlama-lama lagi mengumpulkan keterangan, karena alas hukumnya sudah jelas yang diatur dalam KUHP mengenai permufakatan jahat," ungkap Rudi.
Rudi menegaskan bahwa saat ini merupakan saat yang tepat bagi M. Presetyo sebagai Kejagung untuk membuktikan bahwa dirinya punya integritas, punya nyali, punya kepemimpinan dan seorang pejabat bersih.
"Jangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden jadi masuk angin.Prasetyo harus mengeluarkan perintah kejar dan tangkap Riza Chalid atau dia dimundurkan," demikian Rudi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: