Implementasi UU Desa Butuh Kerja Sinergis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 27 Desember 2015, 16:59 WIB
Implementasi UU Desa Butuh Kerja Sinergis
rmol news logo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU No 6/2014 tentang Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal.

"Kita harus menyadari bahwa implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Kita membutuhkan kerja sama yang sinergis antar berbagai elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil," kata Menteri Marwan Jafar dalam keterangannya, Minggu (27/12).

Sebagai panduan dalam mengawal implementasi UU Desa, Marwan menerbitkan lima aturan teknis berupa peraturan menteri desa (Permen Desa).

Masing-masing Permen Desa No.1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Permen Desa No.2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; Permen Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa; Permen Desa No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; dan Permen Desa No.5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Berbagai upaya ini, kata Menteri Marwan, hanyalah bagian dari proses panjang untuk memajukan desa secara hakiki. Butuh kerja bersama dan sinergis antar elemen Pemerintah, perguruan tinggi, jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat sipil.

Gerakan nasional Desa Membangun bisa terjebak pada jalan buntu jika program untuk desa dijalankan dengan pendekatan yang parsial, apalagi jika semua pihak bekerja sendiri-sendiri dengan mengedepankan ego sektoral masing-masing.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA