
. Menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP 16/2010 pasal 110 ayat 1, dua anggota Dewan Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Golkar akhirnya dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kedua anggota itu bernama Lisna Alamri dan Totok Bahtiar. Lisna Alamry terjerat kasus narkoba dan Totok Bahtiar terjerat kasus korupsi.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu. Kalau sudah ditetapkan menjadi terdawa dalam tindak pidana khusus yaitu korupsi, narkoba dan teroris maka akan diberhentikan sementara. SK Pemberhentian terhadap keduanya sudah kami terima dari Kemendagri," kata Sekretaris DPRD Gorontalo, Alvon Usman, sebagaimana dilansir
JPNN (Minggu, 27/12).
Status non aktif ini menurut Alvon berlaku sampai ada putusan hukum tetap atau incrahct.
"Kalau dinyatakan tidak bersalah maka akan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum berakhir. Tapi kalau bersalah maka diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: