"Beralasan kalau orang menganggap seperti itu," tegas pakar hukum Margarito Kamis saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL malam ini (Selasa, 22/12).
Dia menegaskan, sebagai Menko yang membawahi Kementerian ESDM, Rizal punya hak untuk bicara atau bahkan mengoreksi kebijakan kementerian tersebut, salah satunya terkait proyek listrik 35 ribu MW.
"Itu cukup beralasan. Menko yang ditugaskan untuk untuk menkoordinir agar terselengaranya (pemerintahan) dengan baik, harus mengkoreksi menteri di bawah koordinasi dan supervisinya. Kalau gaduh, tidak ada yang salah karena itu (koreksi) perintah UU," tandasnya.
Sebelumnya anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu menuding JK sebagai sumber kegaduhan. Tiga kegaduhan yang dibuat JK adalah pembangunan listrik 35 ribu MW, dalam kasus Pelindo II, dan gaduh dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun JK kemarin membantah. Dia balik menuding Menko RR sebagai biang kegaduhan. "Masa seorang menteri nolak program pemerintah. Itu (Rizal Ramli) yang ribut. Saya yang harus mempertahankan negara. Tidak boleh begitu, keliru. Apa lagi?" tegas JK menanggapi tudingan Masinton.
[zul]
BERITA TERKAIT: