Demikian disampaikan Koordinator Nasional Forum Masyarakat Peduli (Kornas FMP) BPJS), Hery Susanto. Hery mengingatkan, waktu penentuan hampir deadline sebab UU 24/2011 tentang BPJS menegaskan bahwa pergantian direksi dan dewas di kedua BPJS tersebut harus sudah berganti paling lambat 1 Januari 2016.
Untuk calon direksi, memang merupakan kewenangan Presiden dalam menentukan siapa saja yang layak menjadi dewan direksi di kedua BPJS itu termasuk dewas dari unsur pemerintah. Namun untuk dewas unsur pengusaha, pekerja dan masyarakat di kedua BPJS musti melalui
fit and proper test di komisi IX DPR RI.
"Masalahnya, DPR akan memasuki masa reses tangga 18 Desember, dan mustinya fit and proper test sudah harus disiapkan dalam waktu dekat ini sebelum masa reses dPR. Namun hingga saat ini belum terjadwal kapan fit and proper test-nya berlangsung, dengan sempitnya waktu tersebut, maka kecenderungan deadlock menguat," kata Hery beberapa saat lalu (Rabu, 16/12).
Dengan demikian, lanjutnya, penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Direksi dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas hasil fit and proper DPR sulit Bisa dilakukan. Sebab hasil seleksi di DPR musti Di-paripurna-kan dulu.
"Peluangnya hanya bisa diparipurnakan pada tangga 18 des 2015, tidak di Januari 2016 mendatang, karena harus menyesuaikan waktu sesuai UU BPJS. Jelas sekali bhw pemerintahan Jokowi tidak cermat dan cekatan dalam merencanakan peralihan kepengurusan pengelolaan BPJS. Jika deadlock maka hrs membuat aturan hukum baru guna antisipasi kekosongan hukumnya semisal Perppu," ungkap Hery.
"Masa mengelola BPJS saja harus melalui Perppu seperti Pilkada. Ini hal yang sangat ironis, dan indikasi atas ketidakseriusan dan gagalnya pemerintahan jokowi dalam mengelola peralihan BPJS. Jokowi sering blusukan namun sering absen dalam menuntaskan Kebijakan," sambungnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: