"Surat ini harus diusut dan dibongkar hingga tuntas. Apakah itu mewakili pemerintah atau bukan," kata Direktur Segitiga Institut, Muhammad Sukron, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 16/12).
Menurut Sukron, surat tersebut benar-benar merendahkan martabat negara di hadapan Freeport. Lebih-lebih, pembicaraan kontrak Freeport baru bisa dibahas pada tahun 2019. Karena itu, Sukron mendorong DPR agar segera membentuk Pansus Freeport. Pembentukan Pansus ini sudah sangat mendesak untuk membongkar semua persoalan mendasar.
"Dengan Pansus, DPR berhak menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sukron.
Di bagian lain, Sukron mengingatkan, bila Pansus sudah terbentuk maka tak boleh lagi main-main.
"Jangan sampai Pansus masuk angin, dan karena itu juga harus dikawal betul oleh publik," demikian Sukron.
[ysa]
BERITA TERKAIT: