30 Ribu Buruh Akan Duduki KPK Kalau Novanto Hingga Luhut Tak Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 08 Desember 2015, 18:10 WIB
rmol news logo Kalangan buruh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport.

Karena itu KPK harus memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha M. Riza Chalid, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, termasuk Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang namanya banyak disebut dalam rekaman pembicaraan tersebut.

"Kami sampaikan KPK proaktif memeriksa dan memanggil mereka yang kita kenal dalam Freeportgate. KPK bisa panggil SN, MS, RC dan LBP dan tidak menutup kemungkinan SS (Sudirman Said) pun dimintaa keterangan yang katanya sudah memberikan berkas," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta (Selasa, 8/12).

Kalangan buruh mengancam akan mendatangkan massa buruh yang lebih banyak kalau KPK tak mengindahkan tuntutan tersebut.

"30 ribu massa pada 10 Desember duduk di KPK seperti sebelumnya, mogok massal," tegas Said.

Said menegaskan kesejahteraan buruh baru akan tercapai apabila para koruptor segera dimusnahkan. "Korupsi diberantas buruh bisa sejahtera. Sebab kalau korupsi diberantas, maka anggaran bisa untuk sekolah, kesehatan dan lainnya," terangnya.

Demonstran yang tergabung dalam KSPI ini melakukan aksi demo di depan gedung lembaga antirasuah. Selain mengusut kasus papa minta saham, mereka juga mendesak KPK memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam kasus PelindoI I-gate.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati menyambut itikad baik tersebut. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan itu. "Berkasnya saya terima sekarang. Saya mewakili KPK saya sudah terima dan selanjutkan akan ditindaklanjuti," demikian Yuyuk. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA