Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permufakatan Jahat, Nasdem dan Kejaksaan Seirama Soal Kasus Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 Desember 2015, 16:34 WIB
Permufakatan Jahat, Nasdem dan Kejaksaan Seirama Soal Kasus Novanto
rmol news logo Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK harus bergerak cepat memeriksa kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden seperti terungkap dalam rekaman kasus "papa minta saham" yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
 
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan kemarahannya terkait pencatutan itu.

"Pesan dari amarah tersebut adalah agar para penegak hukum segera bertindak dan serius menuntaskan kasus tersebut secara hukum," ungkap anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufiqulhadi dalam keterangan persnya (Selasa, 8/12))

Sebab, dia menambahkan, ada tiga hal yang perlu di perhatikan oleh penegak hukum dalam kasus ini. Pertama, telah terjadi pencatutan nama, penghinaan sekaligus kebohongan. Kedua, jelas-jelas ada pertemuan yang di rencanakan secara khusus. Dan ketiga, hal ini sudah memenuhi syarat di dalam konteks permufakatan jahat.

"Karena kasus ini telah memenuhi unsur pidana. Itu makna kuat yang disampaikan oleh Presiden," sambungnya.

Kejaksaan sendiri sudah bergerak cepat mengusut kasus tersebut tanpa menunggu hasil sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan. Bahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM sudah dimintai keterangan terkait dugaan adanya permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA