Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa Riza meminta 11 persen saham Freeport untuk Presiden dan 9 persen untuk Wakil Presiden.
Saat dihadirkan selaku pengadu, Menteri ESDM ditanya apakah mungkin bagi-bagi saham tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak berkomentar soal itu pak," jelasnya dalam sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kompleks DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 2/11).
Karena menurutnya, hal ini bukan soal mungkin atau tidak mungkin, tapi peristiwa pencatutan tersebut sudah terjadi.
"Substansi yang paling penting peristiwa sudah terjadi, aspirasi sudah dikemukakan, mungkin atau tidak, belakangan," tandasnya.
Sebelumnya, Sudirman Said menyebut Riza meminta saham untuk Presiden dan Wakil Presiden tersebut atas pengarahan Setya Novanto.
[zul]
BERITA TERKAIT: