Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem: Kejagung Mau Usut Kasus Novanto, Fadli Zon Panik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 02 Desember 2015, 16:00 WIB
rmol news logo Rencana Kejaksaan Agung yang berencana melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya permufakatan jahat dalam skandal lobi PT. Freeport atau skandal Papa Minta Saham” didukung.

Anggota Komisi V DPR Ahmad M. Ali menilai kasus tersebut memang harus diusut tuntas.

"Usut tuntas dan sikat habis. Jaksa Agung tinggal lengkapi dua alat bukti, bahwa Setnov (Setya Novanto) menyimpan itikad buruk, dan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian lengkapi dengan bukti lainnya, sudah cukup untuk menjerat pelaku papa minta saham," tandas politikus Nasdem yang akrab disapa Mat Ali ini dalam siaran persnya (Rabu, 2/12).

Karena itu dia membantah perihal tudingan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait adanya kolaborasi antara Kejagung dengan Partai Nasdem dalam menangani kasus itu.

Langkah Kejaksaan Agung murni berorientasi pada kepentingan bangsa. Itu sudah menjadi konstitusi Kejaksaan Agung untuk mengusut adanya dugaan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi.

"Itu (Fadli Zon, red) panik aja. Saya sarankan, Jaksa Agung maju terus, pantang mundur demi kepentinga bangsa," tegas Mat Ali.

Sebagai informasi, pidana permufakatan jahat sendiri diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 15 UU ini menjelaskan bahwa percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi tergolong sebagai tindakan memperkaya diri, atau korupsi.

Pelaku tindak pidana ini dibayangi ancaman penjara 20 tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU terkait. Pasal-pasal itulah yang menjadi pijakan hukum Kejagung dalam mengusut dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA