Penunjukan 12 menteri penghubung oleh Presiden Jokowi sekilas menyiratkan tumping tindih kewenangan 12 menteri tersebut dengan Menteri Luar Negeri, menimbulkan komplikasi baru dalam pengelolaan diplomasi dan dikuatirkan melemahkan posisi Indonesia di dunia internasional karena ketiadaan kesatuan komando dan munculnya komandan-komandan baru dalam penyelenggaraan hubungan luar Negeri dan pelaksanaan politik luar Negeri RI.
Menilik penjelasan Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 23 November 2015 usia rapat kabinet, nampak bahwa tugas 12 penghubung tersebut sangat terfokus dan hanya berkaitan dengan investasi dan perijinan yang menyangkut negara yang bersangkutan.
Menteri penghubung akan bertindak sebagai penanggung jawab langsung untuk menanganinya. Dari sisi peratuan peraturan perundangan, penunjukan itu sah-sah saja karena dalam lingkup kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Pasal 6 UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini berada di tangan Presiden.
Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri.
Jika dicermati, hubungan luar negeri kontemporer saat ini menunjukkan semakin kaburnya batas-batas urusan luar negeri dan domestik. Berbagai tantangan global, regional dan nasional yang ditandai dengan semakin tajamnya persaingan antar bangsa memerlukan pendekatan yang berbeda dan kebijakan inovatif untuk mewujudkan mesin diplomasi nasional yang terintegratif, tidak terfragmentasi oleh sekat-sekat birokrasi yang kaku. Hal ini menjadi penting mengingat kebijakan luar negeri pada hakekatnya adalah perpanjangan dari kebijakan dalam negeri.
Cakupan tugas misi diplomatik yang sangat luas sesuai Pasal 3 Konvensi Wina 1961 memerlukan dukungan yang kuat dari dalam negeri.
Tumbuh dan berkembangnya berbagai aktor disamping pelaku-pelaku tradisional dalam diplomasi sudah bukan hal baru dalam hubungan internasional. Diplomasi yang secara tradisional menjadi domain ekslusif Kementerian Luar Negeri telah bergeser ke spektrum yang lebih luas. Kementerian teknis, badan dan lembaga-lembaga, komunitas bisnis, lembaga swadaya masyarakat, semakin nampak berperan dalam diplomasi lebih-lebih dengan semakin kuatnya teknologi informasi dan komunikasi.
Koordinasi dan sinergi antar berbagai elemen nasional sangat diperlukan terutama untuk mengurai dan menyelesaikan berbagai "
bottlenecks" yang seringkali berada di dalam negeri. Sebagai ilustrasi, di Korea Selatan, diplomasi Indonesia menghadapi kompetisi yang tinggi dengan negara-negara lain dalam menarik investasi asing dari ROK.
Secara khusus, untuk menarik investor ROK ke tanah air, Indonesia harus bersaing dengan kompetitor lain yang sangat kuat seperti Vietnam. Vietnam berhasil menjadikan dirinya lebih menarik untuk tujuan bisnis dan investasi dibandingkan dengan Indonesia karena, memberikan garansi investasi dalam hal terjadi perubahan aturan hukum dan kebijakan, dan menetapkan "
price ceiling" dalam perolehan tanah untuk para investor yang terbagi dalam berbagai wilayah sehingga harga tanah menjadi lebih menarik dan terjangkau oleh para investor.
Di negara tersebut investor asing tidak dapat membeli hak milik atas tanah, namun mereka dapat menyewa tanah dengan masa sampai 70 tahun.
Indonesia harus bersaing ketat dengan Vietnam yang sudah memperoleh "tempat khusus" di ROK. Sebagaimana dimaklumi, ROK saat ini menduduki peringkat 1 FDI Investasi di Vietnam dengan registered capital US$37,843.43 juta mencakup 4.240 proyek. Vietnam menjadi negara tujuan investasi ketiga terbesar ROK. Volume perdagangan Vietnam-ROK mencapai US$30 juta pada 2014.
Kedua negara memiliki kemitraan strategis dan diperkuat dengan sejumlah perjanjian diantaranya Investment Promotion and Protection Agreement (2003), Double Taxation Avoidance Agreement (1994), dan Free Trade Agreement Vietnam-South Korea yang ditandatangani pada tahun ini.
Concern utama pengusaha ROK untuk berbisnis dan berinvestasi di luar negeri adalah perlunya "jaminan pemerintah mengenai investasi mereka dan permasalahan
land acquisition". Tanpa bermaksud mengecilkan upaya BKPM menciptakan
"one stop service" untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, mudah dan murah, dalam kenyataannya banyak pengusaha masih menjumpai proses perijinan yang terlalu panjang.
Sebagai ilustrasi, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan pertambangan menginformasikan mereka harus menempuh 963 perijinan. Dari jumlah tersebut, 550 perijinan sudah diselesaikan dalam waktu lebih dari 2 tahun.
Saat ini berbagai tantangan domestik sangat mempengaruhi efektifitas kinerja diplomasi Indonesia. Faktor-faktor penyebabnya diantaranya adalah masih lemahnya konektifitas antar pulau di Indonesia, kurangnya kepastian hukum di Indonesia, seringnya demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan upah dan hak-haknya yang menjadikan investasi di Indonesia semakin berbiaya tinggi, kurangnya brosur-bahan promosi, lemahnya koordinasi antar lembaga terkait di Indonesia yang antara lain disebabkan tidak adanya daftar yang jelas yang memuat "
contact person" pejabat berwenang terkait rencana investasi asing di berbagai sektor spesifik, kualitas produk Indonesia yang masih kurang kompetitif, kurangnya jaminan keamanan investasi yang disebabkan a.l. oleh perubahan hukum ataupun pemerintahan.
Tantangan lainnya adalah menjadikan Indonesia lebih menarik untuk bisnis melalui pengembangan perjanjian-perjanjian perdagangan bebas (
Free Trade Agreement) guna mengurangi hambatan-hambatan perdagangan baik dalam bentuk tarif maupun kuota dagang.
Upaya mendorong pengusaha-pengusaha ROK untuk berinvestasi khususnya di bidang infrastruktur di Indonesia merupakan sebuah tantangan besar. Hal ini antara lain disebabkan oleh karakter pengusaha ROK yang nampak tidak terlalu pro-aktif dalam mengeksplor peluang-peluang bisnis dan investasi di luar negeri dibandingkan misalnya dengan RRT dan Jepang. Mereka umumnya tidak terlalu sabar untuk mengikuti prosedur yang cukup panjang seperti proses pelelangan proyek dan lebih menyukai penunjukan langsung.
Masalah yang menghambat direalisasikannya proyek investasi besar seperti Posco dan Lotte Chemical mempunyai dampak yang cukup substansial karena mereka berposisi sebagai "Kapal Induk" yang diikuti oleh "Kapal-Kapal" investasi lain. Untuk investor di bidang labor intensive industry, terdapat kekhawatiran tentang
labor cost yang meningkat substansial. Dengan kerja keras, fokus pada penyelesaian hambatan investasi, dan Tersedianya Daftar Proyek Investasi Prioritas untuk masing-masing daerah, Indonesia diyakini akan mampu menarik lebih banyak FDI perusahaan ROK.
PR tambahan 12 menteri penghubung adalah memperkuat posisi Indonesia melalui "
concerted efforts" perbaikan kondisi domestik diantaranya melalui pertimbangan pemberian
government’s gruarantee kepada investor asing untuk memastikan investasi mereka aman dalam hal terjadi perubahan aturan hukum dan kebijakan yang akan datang sekaligus membangun iklim usaha dan investasi yang pro-bisnis, dan lebih memperkuat trust building, serta pemberian kemudahan bagi para investor dalam memperoleh tanah untuk investasi para investor sehingga harganya kompetitif.
Hal ketiga yaitu penyederhanaan peraturan mengenai perijinan usaha dan investasi melengkapi kebijakan
one stop service yang ada. Diikuti penyusunan
list of business directory yang memuat nama perusahaan,
line of business, contact person disusun dan didistribusikan ke seluruh Perwakilan RI untuk memudahkan
business matching bagi para pengusaha yang serius. Juga perlu dilakukan penyusunan daftar produk-produk unggulan Indonesia yang memiliki daya saing kuat baik dari sisi kualitas maupun harga untuk mendukung efektifitas fungsi marketing Perwakilan RI di luar negeri.
Sebagai informasi, persaingan memasuki pasar Korea untuk ikan, udang dan produk perikanan lainnya semakin berat. Korea Selatan akhir-akhir ini lebih banyak mengimpor produk-produk tersebut dari Amerika Selatan karena harganya lebih murah.
Selanjutnya, pengembangan Perjanjian Perdagangan Bebas (
Free Trade Agreement); penyusunan White Paper mengenai Diplomasi Ekonomi sebagai panduan langkah kebijakan bagi penyusunan program dan kegiatan Perwakilan; Juga perlu kiranya forum reguler antara para pemangku kepentingan dalam diplomasi ekonomi untuk bertukar pandangan dalam penajaman prioritas, koordinasi dan penguatan kapasitas diplomasi ekonomi.
[***]Penulis adalah pengamat Hubungan Internasional dan Domestik, saat ini tinggal di Seoul, Korea Selatan.
BERITA TERKAIT: