Usul itu dilontarkannya saat menghadiri rilis hasil survei indeks persepsi publik atas tindak pidana pencucian uang di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Jumat (27/11). Dalam acara itu, Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi juga hadir untuk mewakili lembaganya.
"Pak Johan, (pemilik) rekening gendut itu tidak (usah) dihukum tapi bayar pajak saja. Ya sudah kita ampuni," jelas Luhut.
Namun, Johan tidak menanggapi. Pasalnya, usul ini jelas berbeda dengan sikap KPK yang selama ini terus berusaha menelusuri asal muasal kekayaan para pejabat pemilik rekening gedut.
Bagi Luhut, pemungutan pajak tersebut sudah menunjukkan sikap tegas negara untuk para pejabat yang memiliki rekening gendut tapi sulit dijerat pidana. Pilihan ini lebih baik ketimbang pemilik rekening gendut dibiarkan saja.
"Ya sudah tarik garis awal di sini, dilakukan klarifikasi, pembayaran pajaknya," ujarnya.
Ditambahkan Luhut, jumlah pajak yang ditarik untuk pemilik rekening gendut itu bisa berkisar 15 persen. Selain itu, mereka juga harus dikenakan penalti atas kepemilikan harga yang tidak dijelaskan asal-usulnya.
"Kasih penalti-penalti tegas yang bertambah biar ada kepastiannya," ucapnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: